Breaking News

Tenaga Terlatih SRA : Guru Harus Memahami Hak Anak Pada KHA

 

Paringin (MTsN 1 Balangan) – Tenaga Terlatih Sekolah Ramah Anak (SRA) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Balangan, Sanwari Hidayat, S.Pd.I menyatakan pentingnya bagi seorang guru memahami Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai instrumen internasional dalam melaksanakan penegakkan hak dan perlindungan terhadap anak.

"Melalui KHA, apa saja yang menjadi hak-hak anak yang telah diatur dan disepakati dunia internasional dapat dipahami secara komprehensif oleh guru. Sehingga hak anak dapat benar-benar terpenuhi dan terlindungi”, ujar Sanwari pada acara Peningkatan SDM tentang Konvensi Hak Anak bagi tenaga pendidik dan kependidikan di MTsN 1 Balangan, Selasa (09/08/22).

Lebih lanjut ia menjelaskan KHA ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui pengesahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Di mana dalam UU tersebut juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak”, jelas Sanwari yang juga anggota Tim Pelaksana SRA MTsN 1 Balangan ini.

Sementara Kepala MTsN 1 Balangan H. Adul, S.Ag MM dalam kesempatannya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan peningkatan SDM KHA di madrasahnya. Menurutnya banyak informasi penting terkait hak-hak anak yang jarang diketahui secara lengkap dan detail.

“Untuk diketahui, tenaga pendidik dan kependidikan yang memahami KHA merupakan salah satu indikator yang harus dipenuhi bagi MTsN 1 Balangan sebagai Sekolah Ramah Anak”, imbuhnya.

Sosialisasi tentang Konvensi Hak Anak ini merupakan tindak lanjut perwakilan MTsN 1 Bangan usai mengikuti pelatihan tenaga terlatih satuan pendidikan SRA yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru beberapa waktu yang lalu.

(Ref/Ft : Humas)


Artikel ini juga dimuat di website Kanwil Kemenag Kalsel:
https://kalsel.kemenag.go.id/berita/565838/Tenaga-Terlatih-SRA-Guru-Harus








Tidak ada komentar